Kapolsek Keling mengimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 (1), setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, dan knalpot. Akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Operasi khusus knalpot brong akan dimulai 1 Januari – 20 Januari 2024.
Terkait himbauan tersebut, jajaran Polsek Keling melalukan Sosialisasi untuk Tidak Menggunakan Knalpot Brong di Lingkungan MTs Negeri 2 Jepara, Senin (08/01/2024). Dengan kegiatan memberikan pengarahan terkait pelarangan penggunaan knalpot brong dan ketentuan berkendara yang benar. Kapolsek keling Bapak Suharmono mengatakan untuk tidak menggunakan knalpot brong supaya dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
“Pada sosialisasi hari ini kami memberitahukan bahwa kegiatan operasi knalpot brong akan dilakukan besar-besaran di wilayah Keling pada tanggal 14 Januari 2024” Ungkap Suharmono.
Kepala MTs Negeri 2 Jepara Bapak Sisnodo, S.Pd., M.Pd. menyambut baik dan mendukung kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas yang diselenggarakan oleh Kapolsek Keling tersebut.