Doa Qunut Shubuh & Qunut Nazilah Serta Penjelasannya
Doa Qunut Subuh, Nazilah & Witir lengkap dalam bahasa Arab, latin dan artinya. Qunut sendiri dalam pengertian sederhananya adalah tunduk dan merendahkan diri kepada Allah Ta’aalaa. Kemudian dalam perkembangannya digunakan sebagai salah satu doa tertentu dalam sholat.
Menurut para Ulama’ dari kalangan Syafi’i seperti Imam Ghazali, imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dll, bahwa hukum membaca doa qunut sholat subuh adalah sunnah muakkadah karena termasuk dalam sunnah ab’adl.
Pendapat ini didasarkan pada Sabda Nabi SAW :
“Dari Sahabat Anas bin Malik r.a, sesungguhnya Nabi SAW membaca qunut selama satu bulan penuh untuk mendoakan orang-orang, kemudian beliau meninggalkannya. Adapun di waktu subuh beliau tidak pernah meninggalkan qunut sampai beliau meninggal dunia.”(HR. Imam Baihaqi dan Daruqutni)
Doa Qunut Subuh untuk Sendiri
“Allaahummah Dinii Fiiman Hadaiyt, Wa ‘aafinii Fiiman ‘Aafaiyt, Wa Tawallanii Fiiman Tawallaiyt, Wa Baarikliy Fiimaa a’toiyt, Wa qinii Syarromaa Qodloiyt, Fainnaka Taqdlii walaa yuqdloo ‘alaiyk, Wa innahu laa yadzillu maw waalayt, Walaa ya’izzuman ‘aadaiyt, Tabaarokta robbanaa wata’aalaiyt, Falakal hamdu ‘alaa maa qodloiyt, wa astaghfiruka wa atuubu ilaiyk, wa shallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadinnabiyyil ummiyyi wa’alaa aalihi wasahbihi wasallam.”
Doa Qunut untuk Imam
“Allaahummah Dinaa Fiiman Hadaiyt, Wa ‘aafinaa Fiiman ‘Aafaiyt, Wa Tawallanaa Fiiman Tawallaiyt, Wa Baariklanaa Fiimaa a’toiyt, Wa qinaa Syarromaa Qodloiyt, Fainnaka Taqdlii walaa yuqdloo ‘alaiyk, Wa innahu laa yadzillu maw waalayt, Walaa ya’izzuman ‘aadaiyt, Tabaarokta robbanaa wata’aalaiyt, Falakal hamdu ‘alaa maa qodloiyt, wa astaghfiruka wa atuubu ilaiyk, wa shallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadinnabiyyil ummiyyi wa’alaa aalihi wasahbihi wasallam.”
Doa Qunut Nazilah
Doa Qunut Nazilah adalah qunut yang dibaca dengan tujuan meminta perlindungan kepada Allah dari bala. musibah, ujian, kekejaman serta ancaman musuh. Doa Qunut Nazilah ini boleh dibaca dalam sholat 5 waktu
Qunut Nazilah disyariatkan membaca saat terjadi suatu musibah, bala atau cobaan. Sedangkan prakteknya dibaca pada 5 waktu sholat, seperti halnya yang dilakukan oleh Nabi SAW, dan dibaca pada saat rokaat terakhir sebelum sujud.
Qunut Nazilah tidak tertentu dan terbatas seperti diatas, sebab qunut nazilah ini lafadz doanya disesuaikan dengan keadaan/musibah yang sedang terjadi.
Doa Qunut Witir

Masalah lainnya yang masih banyak dipertanyakan oleh sebagian kalangan adalah doa qunut witir yang dimulai pada pertengahan bulan Ramadhan. Ulama’ Syafi’iyyah telah merumuskan dalam beberapa kitab fiqihnya bahwa, disunnahkan melakukan qunut witir pada akhir rokaat sholat witir di separuh bulan Ramadhan akhir.
Karena dalam suatu riwayat Imam Abu Dawud menceritakan bahwa sahabat Nabi yang bernama Ubay bin Ka’ab telah melakukan Qunut semasa khalifah Umar bin Khattab. Pada saat itu beliau mengumpulkan orang untuk melakukan sholat tarawih.
Bahkan dalam riwayat lain, Nabi SAW telah mengajarkan qunut pada cucunya Sayyid Hasan bin Ali Karromallahu Wajhah.
Kemudian dasar yang digunakan oleh generasi Ulama’ berikutnya adalah kitab-kitab rujukan yang ada seperti dalam Al-Adzkar hal: 57:
Menurut pendapatku (yaitu Imam Nawawi), disunnahkan membaca Qunut dalam separuh bulan Ramadhan yang akhir, pada rakaat akhirnya sholat witir.
Masalah khilafiyah ini tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan konflik dan memicu perpecahan. Maka sebagai Ahlus Sunnah Wal Jama’ah sebaiknya menyikapi perbedaan ini dengan bijak dan dewasa.
Karena bagaimana pun itu, keutuhan dan persatuan umat Islam tetaplah yang terpenting daripada hanya mengurusi khilafiyah ini. Bukankah Nabi SAW bersabda: “Perbedaan diantara umatku adalah Rahmat”.
Pembahasan Doa Qunut Subuh
Seperti yang telah dibahas diawal, bahwa hukum dari membaca doa qunut subuh sendiri adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. Namun begitu, masih ada juga dari saudara kita yang menganggap bahwa qunut subuh bukanlah bagian dari sunnah.
Sedangkan mengenai hadist yang menyatakan bahwa Nabi SAW tidak melakukan qunut, sebagian Ulama’ menanggapainya. Bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan ke-sunnah-an dari qunut subuh itu sendiri, apalagi sampai melarangnya.
Sebagaimana kaidah ushul fiqih:
“Dalil yang menjelaskan tentang adanya suatu perkara itu didahulukan dari dalil yang menyatakan tidak adanya perkara itu. Sebab adanya penjelasan pada suatu dalil menunjukkan bahwa adanya pemberitahuan yang lebih pada dalil tersebut.”
Di sebagian daerah, masih ada yang menggunakan qunut pada setiap waktu sholat, sementara membaca qunut pada sholat 5 waktu selain sholat subuh menurut ulama’ syafi’iyah ada 3 pendapat:
- Tetap disunnahkan, yaitu menurut Qoul Al-Ashoh Al-Masyhur jika keadaan kaum Muslim sedang mendapat musibah besar seperti halnya penyakit yang mewabah, dan tidak disunnahkan jika tidak demikian. Qunut ini dinamakan Qunut Nazilah.
- Tetap Mutlaq disunnahkan.
- Mutlaq tidak disunnahkan.
Keterangan diambil dari kitab Al-Adzkar hal: 57
Solusi Doa Qunut Saat Berjamaah
Sebagai solusi apabila berjamaah dengan orang yang tidak menggunakan qunut dalam sholatnya, baik ketika menjadi makmum ataupun Imam. Sebisa mungkin tetap menghargai mereka, yaitu dengan cara yang telah diajarka oleh Ulama’ Syafi’iyyah sebagai berikut:
- Apabila menjadi Imam, maka tetap disunnahkan membaca qunut, yaitu dengan mengganti bacaan i’tidal dengan bacaan doa qunut. Sebab, qunut lebih diutamakan karena hukumnya sunnah ab’adl dibanding bacaan i’tidal yang sunnah hai’at.
- Apabila menjadi makmum, maka alternatifnya sebagai berikut: 1) Qunut boleh dibaca secara ringkas setelah bacaan i’tidal, dengan doa yang mencakup unsur pujian dan istighfar. Meskipun dari ayat-ayat Al Qur’an dengan alasan tidak ada ketentuan tentang sighot qunut misalnya Robbanaghfirlana dzunubanaa. .dst. 2) Qunut dengan sujud sahwi. 3) Boleh mufaroqoh.
Sekian pembahasan mengenai doa qunut ini. Semoga bermanfaat.